3 H Lalu Artinya
Plus Dihapus Bagian Kanan
Gambar tanda plus dihapus bagian kanan
Tanda plus dihapus bagian kiri merupakan rambu yang menunjukkan adanya persimpangan tiga sisi dan salah salah satunya ke arah kanan.
Wajib Mengikuti Arah Kanan
Gambar rambu perintah wajib mengikuti arah kanan
Rambu wajib mengikuti arah kanan mengharuskan pengguna jalan untuk mengendarai kendaraan ke arah kanan.
Warna Rambu Lalu Lintas
Terdapat macam-macam warna rambu lalu lintas yang ada di dalam aturan lalin. Anda pastinya juga menyadari tentang warna rambu lintas. Namun, apa Anda tahu arti dari warna rambu lalu lintas ini? Masing-masing dari warna rambu lalin ini mempunyai artinya tersendiri yang sudah patut diketahui, khususnya, bagi Anda yang sering berkendara setiap hari. Secara umum, terdapat 5 warna rambu lalu lintas, yakni kuning, hijau, merah, biru, dan putih. Berikut ini penjelasannya.
Warna kuning pada rambu lalu lintas difungsikan untuk peringatan, kemungkinan bahaya, dan tempat rawan. Penggunaan warna rambu lalin ini, secara umum, pada lokasi tanjakan, turunan, jalanan licin, dan belokan yang tajam. Warna kuning ini menjadi dasar pada rambu lalu lintas yang dipadukan dengan tulisan atau gambar berwarna hitam. Tujuan perpaduan warna ini agar tanda lalu lintas ini mudah terlihat secara cepat.
Warna hijau jadi warna dasar pada rambu lalin yang paling sering ditemukan. Biasanya, warna ini digunakan untuk memberikan info jalan pada pengendara kendaraan. Penggunaan warna ini pada rambu, biasanya, digunakan untuk memberikan info jurusan, batas wilayah, nama tempat, lokasi fasilitas umum, daerah, hingga info yang lainnya. Agar dapat dengan mudah dibaca, warna ini dipadukan dengan lambang, huruf/angka, serta garis berwarna putih.
Rambu lalin yang berwarna merah difungsikan untuk info larangan. Contoh rambu lalu lintas yang digunakan menggunakan warna ini adalah dilarang parkir, dilarang menyalip, dilarang berhenti, serta larangan lainnya. Rambu ini akan terus berlaku sepanjang jalan hingga terlihat lagi rambu akhir larangan. Warna merah ini biasanya digunakan pada garis tepi saja. Bagian dasarnya diberi warna putih dengan angka dan huruf berwarna hitam.
Simbol rambu lalu lintas yang berwarna biru difungsikan untuk info perintah wajib bagi pengguna jalan. Tanda lalin ini sering sekali ditemukan pada perempatan di pinggir jalan dan lampu merah. Contoh rambu yang menggunakan warna ini adalah menyebrang jalan harus lewat zebra cross, dan belok kanan langsung di lampu merah. Warna biru digunakan sebagai dasar pada rambu lalin. Perpaduan warnanya adalah dengan putih dan hitam untuk gambar serta tulisannya.
Warna rambu lalu lintas terakhir yang Wuling bahas adalah putih. Putih digunakan sebagai dasar rambu yang dipadukan dengan hitam untuk gambar, angka dan tulisan. Rambu ini difungsikan sebagai isyarat akhir larangan. Adapun contoh larangannya seperti, batas akhir larangan sebelumnya.
Rambu lalu lintas berwarna cokelat memiliki peran sebagai petunjuk arah yang khusus untuk lokasi dan kawasan wisata. Rambu ini berfungsi sebagai penanda atau penyampai informasi spesifik tentang lokasi dan kawasan wisata.
Rambu lalu lintas berwarna cokelat memiliki karakteristik sebagai berikut:
Rambu lalu lintas berwarna cokelat umumnya ditempatkan di tepi jalan, persimpangan, atau lokasi strategis lainnya. Fungsinya adalah memberikan informasi kepada para pengguna jalan mengenai lokasi serta kawasan wisata yang terdapat di sekitar jalan tersebut.
Pemahaman akan makna dari rambu lalu lintas berwarna cokelat penting bagi keselamatan dan kenyamanan para pengguna jalan. Dengan memahami arti dari rambu tersebut, pengguna jalan dapat mengidentifikasi lokasi serta kawasan wisata yang ada di sekitar jalur perjalanan mereka. Hal ini menjadi kunci dalam merencanakan perjalanan dengan lebih efektif.
Banyak pertanyaan tentang traffic sign dan atau rambu lalu lintas. Berikut ini adalah beberapa pertanyaan tentang traffic sign yang dimaksud mulai dari apa itu jalan raya, hingga ciri warna dasar rambu lalu lintas peringatan beserta artinya
Apa Rambu Petunjuk yang Berwarna Biru?
Rambu petunjuk berwarna biru memiliki arti dan fungsi sebagai rambu perintah yang menunjukkan jalur yang harus dilewati oleh pengemudi.
TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK HINDARI 3 H, TERAPKAN 3 H
Foto: Kegiatan apel Senin pagi di halaman PA Kuala Pembuang (12/04/2021)
Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
KUALA PEMBUANG – Senin, 12 April 2021. Dedi Jamaludin, Lc., Hakim PA Kuala Pembuang menyampaikan beberapa pesan penting kepada seluruh pegawai pada kegiatan apel awal pekan hari Senin pagi yang merupakan rutinitas dalam rangka meningkatkan kedisiplinan. Apel tersebut merupakan apel terakhir bulan Sya’ban 1442 H menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.
Pertama, Dedi Jamaludin selaku pembina apel dalam amanatnya menyampaikan ucapan terimakasih kepada masing-masing bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan yang telah bekerjasama dengan baik dalam mensukseskan program pengawasan bidang oleh Hawasbid periode triwulan I tahun 2021 yang dilaksanakan pada tanggal 8 dan 9 April 2021.
Kedua, Hakim C1 tersebut mengajak seluruh pegawai untuk mempersiapkan diri secara mental dan spiritual untuk menyambut dan mengisi bulan suci Ramadhan 1442 H. Rangkaian kegiatan amaliah Ramadhan sudah dirancang dan akan diberlakukan selama bulan Ramadhan, sehingga diharapkan seluruh pegawai untuk ikut berpartisipasi secara aktif mengikuti seluruh agenda tersebut.
Ketiga, Dedi Jamaludin juga menyampaikan pesan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial tentang peningkatan pelayanan publik pada pembinaan Pimpinan MA RI di Bali pada pekan sebelumnya. Ada 3 hal yang harus dihindari dalam pelayanan publik yang diistilahkan dengan 3H yaitu Hurried, Humorless dan Hostile. Hurried artinya pelayanan kepada pencari keadilan harus menghindari perasaan terburu-buru seolah kekurangan waktu. Humorless artinya pelayanan kepada pencari keadilan harus menghindari kurangnya selera humor. Hostile artinya untuk mendukung pelayanan kepada pencari keadilan harus menghindari adanya suasana permusuhan dalam lingkungan kerja.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan 3 hal yang harus dilakukan dalam pelayanan publik yang diistilahkan dengan 3H yaitu Head, Heart dan Hand. Head artinya pelayanan kepada pencari keadilan harus didukung dengan segala gagasan dan pemikiran yang dinamis. Heart artinya pelayanan kepada pencari keadilan harus dengan tekad dan niat yang tulus ikhlas. Hand artinya pelayanan kepada pencari keadilan harus didukung dengan sarpras untuk mewujudkan gagasan tersebut.
Dalam apel tersebut yang bertugas menjadi pemimpin apel adalah Hedo Rikis Daemontidar, pembawa acara oleh Lawiyah dan pembaca do’a oleh Panmud Permohonan M. Misbahul Ulum, S.H.I. dan diikuti oleh seluruh pegawai secara khidmat. Pada penghujung apel, seluruh pegawai PA Kuala Pembuang melafalkan 8 (delapan) Nila-Nilai Utama Mahkamah Agung Republik Indonesia: Kemandirian, Integritas, Kejujuran, Akuntabilitas, Responsibilitas, Keterbukaan, Tidak Berpihakan, dan Perlakuan Yang Sama Dihadapan Hukum dan ditutup dengan yel-yel, Pengadilan Agama Kuala Pembuang…Pasti Bisa…Bisa… Bisa…! (Redaksi/EAN)
Dalam kehidupan keseharian kita pasti tak lepas dengan obrolan mengenai waktu. Entah saat kita menanyakan tanggal berapa hari ini, menentukan hari untuk bertemu dengan teman, dan sebegainya.
Banyak orang yang menggunakan istilah ‘Hari H’ untuk menggambarkan waktu dilaksanakannya sebuah acara sering kita jumpai di kehidupan sehari-hari. Bukan hanya 'Hari H' banyak juga orang yang menggunakan istilah H+1, H+, atau H-1. Misalnya seperti hari lebaran H-2 atau penggunaan kata Lebaran H+2, H+3 yang mengistilahkan 2 hari setelah hari lebaran atau 3 hari setelah hari lebaran.
Untuk jangka waktu, terkadang hal ini cukup membuat kita berpikir sejenak. Tiga hari dari hari ini, empat hari dari hari ini. Atau dua hari kemarin. Sebenarnya, waktu-waktu tersebut ada loh kata sebutannya dalam bahasa Indonesia.
Yuk simak yang berikut ini!
Yang pertama yaitu selumbari. Selumbari adalah dua hari yang lalu sebelum hari ini atau H-2. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), selumbari berarti kemarin dulu. Jika hari ini Minggu, maka selumbarinya Jum’at.
Kemarin adalah satu hari sebelum hari ini. Jika hari ini Jum’at, maka kemarin hari Kamis.
Besok atau Esok adalah satu hari setelah hari ini. Jika hari ini Minggu, maka besok adalah hari Senin.
Lusa adalah dua hari setelah hari ini. Jika hari ini Selasa, maka lusa adalah Kamis.
Tulat atau langkat. Dua sebutan tersebut sangat jarang digunakan untuk mengatakan keterangan waktu H+3. Dua kata tersebut pun punya arti sama untuk menyebutkan keterangan H+3 ini. Singkatnya, tulat atau langkat adalah hari setelah lusa atau tiga hari dari hari ini. Jika hari ini Rabu, maka tulatnya adalah hari Sabtu.
Terakhir yaitu tubin. Tubin mungkin jadi kata yang paling jarang diucapkan untuk menyebut keterangan waktu H+4. Biasanya orang langsung menyebutkan hari atau tanggal waktu untuk menyatakan H+4 atau empat hari dari hari ini. Jika sekarang Selasa, maka tubinnya adalah hari Sabtu.
Sekarang, sobat OSC sudah mengetahui istilah atau keterangan waktu. Walaupun beberapa istilah tersebut masih asing dan jarang diucapkan, tapi tidak ada salahnya jika kalian ingin mempopulerkannya. Karena dengan melakukannya, kita turut memperkaya penggunaan kata bahasa Indonesia kepada masyarakat.
Rambu larangan adalah rambu-rambu lalu lintas yang melarang para pengendara untuk melakukan suatu hal dan rambu larangan biasanya dibuat dengan warna merah yang dikombinasikan hitam, sedangkan latarnya biasanya menggunakan warna putih. Berikut ini adalah beberapa rambu lalu lintas warna merah atau rambu larangan yang sering ditemukan di jalan.
Ini adalah rambu lalu lintas stop. Apabila Anda melihat tanda stop dengan latar yang berwarna merah, maka dilarang untuk melaju atau berkendara pada suatu jalur. Pengendara diharuskan untuk berhenti sejenak atau berhenti sampai kondisi lebih aman dan hal ini dilakukan untuk menghindarkan adanya konflik dalam lalu lintas.
Gambar dilarang masuk
Strip adalah rambu yang melarang pengguna jalan untuk masuk ke suatu tempat dan larangan ini berlaku buat pengendara atau pejalan kaki. Rambu lalu lintas dilarang masuk ini bisa dilanggar oleh pihak yang memiliki pengecualian.
Tanda S biasanya menandakan stop atau berhenti, sedangkan tanda “S” dicoret menandakan jangan berhenti. Apabila anda melihat rambu ini, maka anda tidak boleh berhenti sejenak atau parkir dan apabila anda melanggar, maka anda akan dikenakan tilang sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Gambar p dicoret atau dilarang parkir
Rambu larangan parkir ditandai dengan huruf P besar yang tengahnya dicoret merah. Huruf P tersebut merupakan singkatan dari kata "parkir".
Maknanya adalah tidak ada izin untuk kendaraan manapun untuk berhenti dan memarkirkan kendaraannya di tempat tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa peraturan serta sanksi terkait parkir di tepi jalan, bahu jalan, atau penggunaan area jalan telah diatur dalam perundangan daerah setempat dan dikenal sebagai Tempat Parkir Tepi Jalan Umum.
Sebagai contoh, ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 Tahun 2010 mengenai Tempat Parkir Umum di Lokasi Milik Pemerintah Daerah, melarang parkir sembarangan di bahu jalan.
Definisi Tempat Parkir Tepi Jalan Umum merujuk pada area yang digunakan untuk memarkir kendaraan dengan memanfaatkan sebagian ruas jalan yang berada di sisi kiri mengikuti arus lalu lintas, atau tempat parkir kendaraan pada bagian tertentu dari badan jalan, gedung, atau area parkir yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi.
Sanksi bagi pelanggaran aturan tentang larangan parkir telah diatur oleh pemerintah. Larangan parkir sembarangan di lokasi tertentu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Contohnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi, yang mengatur larangan parkir sembarangan.
Dalam pelaksanaan urusan transportasi di daerah, Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Dinas.
Penindakan ini berlaku bagi pelanggar yang melakukan hal-hal berikut:
Secara umum, sanksi terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir di lokasi yang tidak ditetapkan adalah sebagai berikut:
Praktik parkir liar di badan jalan dapat menyebabkan penyempitan ruang lalu lintas. Hal ini mengakibatkan pengurangan kecepatan kendaraan dan berpotensi menimbulkan kemacetan yang merugikan banyak pengguna jalan.
Sanksi yang diberlakukan lebih mengutamakan efek jera bagi pelanggar parkir sembarangan. Mereka dapat dikenai denda maksimal sebesar Rp. 500.000,- sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda ini diberikan melalui tilangan slip biru oleh kepolisian, yang kemudian harus dibayarkan melalui Bank BRI.
Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menderek kendaraan yang parkir sembarangan melalui petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Tindakan ini sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas dapat dipindahkan atau diderek, dengan biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar.
Besaran biaya penderekan ini diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yakni sebesar Rp. 500.000,- per hari per kendaraan yang diderek karena parkir sembarangan. Pembayaran biaya ini dilakukan langsung ke Bank DKI.
Area parkir dilarang merupakan kebijakan yang telah disosialisasikan oleh pemerintah demi menjaga kenyamanan dan keselamatan para pengguna jalan. Terdapat beberapa lokasi yang telah ditetapkan dengan rambu "Dilarang Parkir" guna memastikan kepatuhan terhadap aturan ini. Berikut adalah sepuluh lokasi yang termasuk dalam ketentuan tersebut:
Sepuluh area yang dilarang untuk parkir telah diatur dalam Undang-Undang. Namun, bagaimana jika terjadi keadaan darurat, seperti mobil tiba-tiba mogok di area tersebut?
Penting untuk diketahui, dalam Pasal 121 Bagian Kedua dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dijelaskan mengenai parkir yang diizinkan dalam kondisi darurat.
Pasal ini menegaskan bahwa apabila kendaraan bermotor terpaksa parkir karena situasi darurat, pengemudi wajib menandai dengan segitiga pengaman, lampu peringatan bahaya, atau tanda peringatan lainnya.
Namun, masalah sering muncul terkait parkir di belakang, sebelum, atau sesudah rambu. Banyak yang salah mengira bahwa aturan dari rambu hanya berlaku di bawahnya. Namun, parkir di belakang, sebelum, atau sesudah rambu tetap dianggap pelanggaran menurut aturan yang berlaku, dan dapat berujung pada denda.
Ketika mesin mati dan pengendara meninggalkan kendaraan meskipun hanya untuk beberapa meter atau menit saja, itulah yang dianggap sebagai parkir.
Jika ada rambu di area parkir, aturan dilarang parkir berlaku di sekitar area hingga terlihat rambu lalu lintas berikutnya. Meskipun demikian, masih diperbolehkan untuk berhenti di area tersebut dengan syarat mesin mobil tetap hidup dan lampu sein dinyalakan sebagai tanda peringatan.
Apa Arti Rambu Bergambar Ranjang Putih Bersilang Merah?
Rambu bergambar ranjang putih bersilang merah menunjukkan bahwa tidak jauh dari lokasi tersebut terdapat sebuah rumah sakit. Rambu lalu lintas dapat berupa gambar atau tulisan dan berfungsi sebagai pemandu jalan atau pemberi informasi lain saat seseorang sedang melakukan perjalanan. Rambu petunjuk dapat berupa gambar atau tulisan dan berfungsi sebagai pemandu jalan atau memberikan informasi lain saat seseorang sedang melakukan perjalanan. Rambu larangan menunjukkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Warna dasar dari rambu jenis ini adalah berwarna putih dan dapat berisi gambar atau tulisan.
Wajib Mengikuti Arah Kiri
Gambar rambu lalu lintas perintah wajib mengikuti arah kiri
Rambu wajib mengikuti arah kiri mengharuskan pengguna jalan untuk membawa kendaraan mengikuti jalur ke arah kiri.
Dilarang Putar Balik
Gambar putar balik dicoret
Rambu putar balik yang telah dicoret menandakan larangan bagi pengendara untuk melakukan manuver putar balik. Rambu ini umumnya terdapat di persimpangan jalan serta di ruas jalan yang hanya dapat dilalui satu arah. Fungsinya adalah mencegah kemacetan yang mungkin terjadi akibat antrian kendaraan yang ingin melakukan putar balik.
Kegiatan putar balik diatur di lampu lalu lintas dengan larangan yang tegas. Tidak diperkenankan untuk melakukan putar balik di jalur yang memiliki marka atau tanda larangan putar balik. Larangan ini juga berlaku di persimpangan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas, kecuali terdapat tanda yang memperbolehkan putar balik.
Pelanggaran terhadap rambu larangan putar balik dapat dikenai sanksi hukuman pidana selama 2 bulan. Besaran denda tilangnya diatur berdasarkan jenis pelanggaran yang termaktub dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda atas pelanggaran rambu larangan putar balik ditetapkan sebagai berikut:
Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar rambu lalu lintas diharuskan membayar denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau menghadapi hukuman penjara maksimal selama 2 bulan (sesuai Pasal 287 ayat 1). Artinya, denda untuk pelanggaran rambu larangan putar balik adalah sebesar Rp 500.000.
Plus Dihapus Bagian Kiri
Gambar tanda plus dihapus bagian kiri
Apabila Anda menemukan rambu ini, maka akan menemukan persimpangan dengan tiga sisi dan ada satu arah yang ke kiri.
Rambu Apa yang Dipasang pada Persimpangan Empat?
Pada persimpangan empat sebaiknya dipasang rambu lalu lintas simpang empat. Traffic sign ini punya fungsi buat mengingatkan para pengguna jalan supaya bersikap hati-hati atas adanya bahaya yang mengintai di persimpangan empat jalan.