Hukuman Penjara Bagi Pengedar Dan Pemakai Narkoba

Hukuman Penjara Bagi Pengedar Dan Pemakai Narkoba

Barda Nawawi, Arif, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, cetakan kedua, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Effendi, Masyhur, 1994, Dimensi/Dinamika Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional dan Internasional, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Effendi, Masyhur dan Taufan Sukmana Evandi, 2010, HAM Dalam Dimensi/Dinamika Yuridis, Sosial, Politik, Bogor: Ghalia Indonesia.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Indonesia, Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP)

Indonesia, Undang–Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen dan Proses Amandemen UUD 1945 Secara Lengkap Pertama 1999 - Keempat 2002, Jakarta: Sinar Grafika, 2003.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Indonesia, Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati

Hari Kundoro, Fajar, Faktor – Faktor Penghambat Pelaksanaan Hukuman Mati Bagi Pelaku Kejahatan Narkoba, Tesis Magister Universitas Indonesia, Jakarta, 2009.

http://klikbelajar.com/pengetahuan-sosial/pengakuan-dan-jaminan-ham-dalam-deklarasi-internasional/ (Diakses Tanggal 19 Agustus 2016 ).

http://regional.kompas.com/read/2016/01/11/14313191/Buwas.Pengguna.Narkoba.di.Indonesia.Meningkat.hingga.5.9.Juta.Orang (Diakses Tanggal 20 Agustus 2016).

http://nasional.news.viva.co.id/news/read/434190-rentetan-kasus-hukum-freddy-budiman-si-gembong-narkoba (Diakses Tanggal 20 Agustus 2016).

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt56cf393b411a0/apakah-bandar-narkotika-sama-dengan-pengedar (Diakses Tanggal 20 Agustus 2016).

https://www.academia.edu/19630603/HAM_Internasional (Diakses Tanggal 20 Agustus 2016 ).

Pengertian HAM–Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli (http://www.seputarpengetahuan.com/2015/06/9-pengertian-ham-hak-asasi-manusia-menurut-para-ahli.html (Diakses Tanggal 29 Agustus 2016).

Http://[email protected]/KH.BukhoriYusuf, AnggotaDPRRI/Hukuman-Bagi-Pengedar-dan-Penyalahguna-Narkoba/22 23 -10-2013/firefrox.html. document/. (Diakses Tanggl 29 Agustus 2016).

Pendapat Mahfud MD pada harian Seputar Indonesia (SINDO), 19 Oktober 2012. https://saripedia.wordpress.com/tag/hukuman-mati-menurut-undang-undang/ (Diakses Tanggal 30 Agustus 2016).

https://makaarim.wordpress.com/2007/10/22/beberapa-pandangan-tentang-hukuman-mati-death-penalty-dan-relevansinya-dengan-perdebatan-hukum-di-indonesia/ (Diakses Tanggal 31 Agustus 2016).

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ef039a2d0c28/hak-hidup-vs-hukuman-mati (Diakses Tanggal 31 Agustus 2016).

http://makassar.tribunnews.com/2015/01/18/ini-tata-cara-hukuman-tembak-mati-di-indonesia (Diakses Tanggal 31 Agustus 2016).

http://www.wawasanpendidikan.com/2016/01/pidana-mati-dalam-kuhp-dan-diluar-kuhp.html (Diakses Tanggal 31 Agustus 2016).

Setengah Penghuni Penjara Indonesia Terpidana Kasus Narkoba (https://m.tempo.co/read/news/2016/03/28/063757367/setengah-enghuni-penjara-indonesia-terpidana-kasus-narkoba (diakses Tanggal 31 Agustus 2016).

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Jerat Pidana Maksimal Bagi Pembuat dan Pengedar Narkoba, yang pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 8 November 2013, dan dimutakhirkan pada Kamis, 28 April 2022.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Definisi Pengedar Narkotika

Sepanjang penelusuran kami, tidak ada definisi pengedar secara eksplisit di dalam UU Narkotika dan perubahannya. Namun, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”), pengedar adalah orang yang mengedarkan, yakni orang yang membawa (menyampaikan) sesuatu dari orang yang satu kepada yang lainnya.

Kemudian dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pengertian narkotika diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Narkotika, yaitu:

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.

Lebih lanjut, sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Pemilik Puntung Ganja = Pengedar Ganja?, Lilik Mulyadi dalam penelitiannya yang berjudul Pemidanaan Terhadap Pengedar dan Pengguna Narkoba (hal. 2-3) menjelaskan bahwa secara implisit dan sempit dapat dikatakan bahwa, pengedar narkotika adalah orang yang melakukan kegiatan penyaluran dan penyerahan narkotika/psikotropika. Secara luas, pengertian pengedar tersebut juga dapat dilakukan dan berorientasi kepada dimensi penjual, pembeli untuk diedarkan, mengangkut, menyimpan, menguasai, menyediakan, melakukan perbuatan mengekspor dan mengimpor narkotika/psikotropika.

Lebih lanjut, Ratna WP dalam bukunya berjudul Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika: Rehabilitasi Versus Penjara (hal. 19) menjelaskan bahwa pengedar narkotika/psikotropika adalah orang yang melakukan kegiatan menyalurkan atau menyerahkan narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Menjawab pertanyaan Anda, dari definisi pengedar di atas dapat kita uraikan perbuatan-perbuatan yang dianggap sebagai pengedaran narkotika, yakni:

Kesimpulannya, jika Anda mengambil narkotika, mengangkut, memindahkannya dari satu tempat ke tempat lainnya, dan menyerahkannya kepada orang lain, maka Anda dapat dikategorikan sebagai pengedar narkotika.

Hukuman Pengedar Narkoba

Sanksi bagi pengedar narkotika dan obat/bahan berbahaya (“narkoba”), khususnya pengangkut narkotika diatur dalam Pasal 115, Pasal 120 dan Pasal 125 UU Narkotika. Adapun yang membedakan sanksi dari ketiga pasal tersebut adalah tergantung pada jenis/golongan narkotika dan berat narkotika, yang kami uraikan satu per satu sebagai berikut:

Baca juga: Penggolongan Narkotika Terbaru dalam Permenkes

Perlu Anda ketahui juga, pengedar narkoba yang terlibat dalam memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dan II dapat dipidana mati jika narkotika yang diedarkan mencapai jumlah tertentu.[1]

Pidana mati juga dapat dikenakan bagi pengedar narkoba yang melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan II apabila narkotika yang diedarkan mencapai jumlah tertentu.[2]

Baca juga: Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia

Sebagai informasi, hukuman mati merupakan salah satu bentuk hukuman yang diatur di dalam undang-undang dan merupakan salah satu hukuman paling berat yang dijatuhkan kepada terpidana. Namun, hukuman mati menurut pendapat para ahli hukum dibenarkan apabila pelaku tindak pidana telah memperlihatkan dari perbuatannya bahwa ia adalah individu yang sangat berbahaya bagi masyarakat. Oleh karena harus dibuat tidak berdaya lagi dengan cara dikeluarkan dari masyarakat atau dari pergaulan hidup.[3]

Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, jerat pidana maksimal bagi pembuat dan pengedar narkoba adalah hukuman mati.

Baca juga: Dilema Hak untuk Hidup dan Hukuman Mati di Indonesia

Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami akan berikan contoh kasus hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Kutacane Nomor 154/Pid.B/2012/PN-KC. Fakta di persidangan terungkap bahwa terdakwa dan temannya (yang mengendarai motor) melintas di Pos Polisi Kabupaten Aceh Tenggara yang saat itu sedang dilakukan pemeriksaan kendaraan rutin oleh kepolisian. Para saksi dari kepolisian mencium bau ganja dari dalam tas yang dibawa. Ternyata, dalam tas tersebut berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yaitu ganja seberat 27,7 kilogram. Kemudian, terdakwa dan temannya menerangkan bahwa narkotika ganja tersebut adalah milik seseorang beralamat di Desa Pepelah Kec. Pidning Kab. Gayo Lues. Terdakwa dan temannya akan diberi upah untuk membawa tanaman ganja apabila sampai di desa tersebut (hal. 3-4).

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang terdapat dalam Pasal 115 ayat (2) UU Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim dalam putusannya menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan (hal. 17).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Putusan Pengadilan Negeri Kutacane Nomor 154/Pid.B/2012/PN-KC.

[2] Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) UU Narkotika.

[3] Umar Anwar. Penjatuhan Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Ditinjau dari Aspek Hak Asasi Manusia (Analisa Kasus Hukuman Mati Terpidana Kasus Bandar Narkoba: Freddy Budiman), Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13, No. 3, 2016, hal. 243.

Selasa, 17 September 2024

Baik hukuman penjara maupun hukuman kurungan, sama-sama berupa penahanan kemerdekaan seseorang karena melakukan tindak pidana.

Bentuk hukuman pidana penjara dan kurungan merupakan pemindahan dengan menahan kebebasan seseorang, karena telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 KUHP.

Hukuman pidana penjara dan kurungan merupakan pidana pokok yang dapat dijatuhkan hakim selain pidana mati, pidana denda, dan pidana tutupan. Hukuman penjara dan kurungan adalah suatu pidana yang dijatuhkan oleh hakim melalui sebuah putusan yang diberikan kepada seorang yang terbukti bersalah di persidangan.

Pidana penjara merupakan suatu pidana yang berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana, yang dilakukan dengan mengurung orang tersebut di dalam lembaga pemasyarakatan.

Hal itu dilakukan agar tindakan atau perbuatan seorang yang akan dihukum pidana penjara dikaitkan dengan tata tertib bagi mereka yang telah melanggar peraturan tersebut.

Sementara itu, pidana kurungan hanya dapat dijatuhkan kepada orang dewasa dan merupakan satu-satunya jenis pidana pokok berupa pembatasan kebebasan bergerak yang dapat dijatuhkan oleh hakim bagi orang yang melakukan pelanggaran.

Dalam Pasal 12 KUHP,  hukuman pidana penjara dapat diberikan seumur hidup atau selama waktu tertentu, dimana waktu paling singkatnya satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.

%PDF-1.6 %¦éÏÄ 1491 0 obj <> endobj xref 1491 42 0000000016 00000 n 0000001233 00000 n 0000001635 00000 n 0000001763 00000 n 0000002239 00000 n 0000002952 00000 n 0000003747 00000 n 0000004585 00000 n 0000005187 00000 n 0000005811 00000 n 0000006563 00000 n 0000007234 00000 n 0000007846 00000 n 0000008250 00000 n 0000008664 00000 n 0000009089 00000 n 0000009200 00000 n 0000009309 00000 n 0000009459 00000 n 0000010029 00000 n 0000010503 00000 n 0000010924 00000 n 0000011353 00000 n 0000011383 00000 n 0000011960 00000 n 0000012470 00000 n 0000012541 00000 n 0000012837 00000 n 0000012934 00000 n 0000037448 00000 n 0000037717 00000 n 0000038336 00000 n 0000066521 00000 n 0000066798 00000 n 0000067333 00000 n 0000089040 00000 n 0000089325 00000 n 0000089756 00000 n 0000114242 00000 n 0000114522 00000 n 0000114956 00000 n 0000001326 00000 n trailer<<952cd5b143472fcedac04f5a5082d204>] >> startxref 0 %%EOF 1492 0 obj <> endobj 1532 0 obj <

Punishment / Prisons: (Hukuman / Penjara)