Hukum Uang Slot Online
اجرة العمل الذي يتعلق بالمعصية حرام والتصدق به منها لا يجوز ولا يصح . نفس الكتاب
Artinya : “Upah dari pekerjaan yang terkait dengan maksiat itu dihukumi haram dan seseorang tidak diperbolehkan bersedekah dengan uang itu serta tidak sah.”
Berdasarkan keterangan diatas, judi online termasuk praktik perjudian yang diharamkan. Apabila seseorang memperoleh uang dari perjudian tersebut, maka uang itu haram digunakan dan Allah SWT akan melemparkannya ke neraka.
Selain itu, apabila dia menggunakannya untuk menafkahi keluarganya seperti membayar uang sekolah anak, maka ibadahnya dihukumi tidak sah dan Allah SWT tidak akan menerima amalnya.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
Hukum bermain slot online
Ghozali, and Primoadin Harefa
No db24u, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract: Judi online telah menjadi fenomena yang semakin populer dalam beberapa tahun terakhir. Namun, hukum terkait judi online masih merupakan topik yang kontroversial di banyak yurisdiksi. Artikel ini akan membahas beberapa aspek penting yang terkait dengan hukum judi online. Penelitian ini akan berfokus pada sumber daya hukum yang tersedia, termasuk peraturan dan undang-undang yang ada, keputusan pengadilan yang relevan, dan panduan praktis yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah terkait. Sumber daya ini akan membantu dalam memahami hukum judi online dan implikasinya dalam konteks hukum yang lebih luas.
Date: 2023-07-12 References: Add references at CitEc Citations: View citations in EconPapers (1) Track citations by RSS feed
Downloads: (external link)https://osf.io/download/64afbcee83c4a400f15ec97f/
Related works:This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX RIS (EndNote, ProCite, RefMan) HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:db24u
DOI: 10.31219/osf.io/db24u
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open ScienceBibliographic data for series maintained by OSF ().
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Repuublik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor. 16 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Abdulkadir Muhammad. Hukum Dan Penelitian Hukum. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004
Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta, 2002.
Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Penerbit Raja Gravindo Persada. Jakarta, 2010.
Andi Hamzah. KUHP dan KUHAP. Rincka Cipta, Jakarta, 1990.
Bahder Johan Nasution. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju, Bandung,
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijaksanaan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Fajar Interpratama, Semarang, 2011.
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010, hlm. 108
Budi Suhariyanto. Tindak Pidana Teknologi Informasi (CYBERCRIME). PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
Dellyana Shanty. Konsep Penegakan Hukum. Liberty, Daerah Istimewa Yogyakarta, 1998.
I Made Widyana. Asas-asas Hukum Pidana Buku Panduan Mahasiswa. Fikahati Aneska, Jakarta, 2010.
Ismu gunadi, Jonaedi Efendi. Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana. Kencana, Jakarta, 2014.
Lilik Mulyadi, Bunga Rampai Hukum Pidana: Perspektif, Teoritis, dan Praktik, Alumni, Bandung, 2008.
Mahrus Ali. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Cetakan Pertama. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
M. Hamdan, Politik Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2010.
P.A.F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Penerbit PT. Citra Aditya Bakti. Bandung, 1997
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009
Soedarto Hukum Pidana I. Penerbit Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro). Semarang, 1990
Soerjono Soekanto. Faktor – faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali pres, Jakarta, 1999.
Warsito Hadi Utomo, Hukum Kepolisian di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2005
Ardiyanto, S. Y., & Hidayat, T. A. (2021). Pola Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(3), 79-91. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i3.1054
Diansah, H., Usman, U., & Monita, Y. (2022). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Carding. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(1), 15-30. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i1.17704
Gulo, A. S., Lasmadi, S., & Nawawi, K. (2021). Cyber Crime dalam Bentuk Phising Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(2), 68-81. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i2.9574.
Novariza, N. (2021). Pengaturan Transparansi Beneficial Ownership di Sektor Jasa Keuangan dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(3), 37-58. https://doi.org/10.22437/pampas.v2i3.14946.
Veronika, A., Nawawi, K., & Erwin, E. (2021). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyelundupan Baby Lobster. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(3), 45-57. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i3.11085.
Kaidah hukum yang terkait mengenai masalah judi online sebagai berikut :
Kaidah ini mengatur bagaimana orang-orang dalam masyarakat boleh bertindak atau beperilaku. Kaitannya dengan judi online, pada dasarnya setiap tindakan para pemain dan bandar judi online selalu dilacak oleh pemerintah dan hukum. Keneradaan bandar judi online akan selalu ditelusuri melalui situs-situs judi yang diedarkannya.
Dalam kaidah hukum ini ditentukan siapa saja yang berwenang mengatur perilaku orang dan bagaimana prosedur menjalankan kaidah perilaku. Dalam hal ini pemerintah dan para penegak hukum berperan penting memberantas perjudian yang beredar di masyarakat. Selain itu, pemerintah juga berperan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Kaidah ini berisi keterikatan hukum terhadap tindakan/perilaku yang melanggar ketentuan undang-undang. Judi online merupakan salah satu hal yang melanggar undang-undang, salah satunya UU ITE. Dalam pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun danatau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Perjudian online merupakan Tindakan kejahatan melalui media internet yang dilarang dari segi yuridis maupun non yuridis. Perbuatan ini dianggap melanggar norma sosial dan norma agama dalam Masyarakat. Setiap aparat penegak hukum yang bertugas menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana nyaman, aman, dan damai yang sesuai dengan norma dan kaidah legalitas dan agama, terrutama pada perjudian online atau slot yang merupakan kegiatan illegal atau bisa disebut cybercrime diatur secara khusus oleh UU Nomor 19 tahun 2016, Pasal 27, ayat 2.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah memblokir situs judi online atau slot bahkan tidak segan untuk memblokir rekening influencer atau orang yang mempromosikan bisnis judi slot, sebagai upaya meningkatkan literasi digital kepada Masyarakat untuk mengimbangi maraknya judi online. Terhitung bulan ini (17/9/2023) Menkominfo telah memblokir 9.000 situs judi online. Dalam hal ini pemain judi online dijerat pasal 303 BIS KUHP. Sedangkan untuk yang secara sengaja membuat akses judi online diancam oleh pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Aturan-Aturan Hukum Yang Mengatur Tentang Kasus Judi Online yakni Sebagai berikut:
a. Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
b. Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
c. Pasal 3 dan Pasal 10 UU TPPU ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Lihat Hukum Selengkapnya
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
Sebagaimana sabda nabi yang disebutkan dalam kitab Ihya’ ‘Uluumiddiin, Juz 2 halaman 91 berikut,
قال رسول الله صلى الله عليه و سلم من اصاب مالا من مائم فوصل به رحما او تصدق به انفقه في سبيل الله جمع الله جميعه ثم قذفه في النار .
Artinya : “Rasulullah bersabda : Barang siapa yang memperoleh harta dari pekerjaan dosa,kemudian ia pergunakan untuk menyambung kerabat atau disedekahkan di jalan Allah SWT, maka Allah akan mengumpulkan semuanya dan melemparkannya ke neraka.”
Selain itu, apabila seseorang menggunakannya untuk menafkahi keluarganya seperti untuk membayar uang sekolah anak, maka ibadahnya dihukumi tidak sah dan Allah SWT tidak akan menerima amalnya.
Sebagaimana lanjutan keterangan dalam kitab Ihya’ ‘Uluumiddiin, juz 2 halaman 91 berikut,